Gedung Olah Raga atau Gedung Serbaguna merupakan salah satu aset penting bagi suatu pemerintahan. GOR menjadi fasilitas penting bagi pelayanan ataupun kegiatan masyarakat. Tidak hanya berguna sebagai pusat kegiatan olah raga, GOR juga dapat berfungsi seagai tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti pertemuan, musyawarah, pentas seni, dan sebagainya. Oleh karena itu, kepemilikan GOR menjadi hal yang vital bagi pemerintah desa/kelurahan.
Seperti kita ketahui, Kelurahan Selomerto memiliki GOR yang berada di depan Kantor Kelurahan Selomerto yang dikenal masyarakat dengan sebutan GOR KPN. Selama bertahun-tahun, GOR KPN menjadi pusat berbagai kegiatan masyarakat. Namun, siapa sangka bahwa status hak kepemilikan ternyata bukan atasnama Pemerintah Kelurahan Selomerto? sehingga status asetnya bukan berada di tangan Pemerintah Kelurahan Selomerto. MOu kali ini merupakan langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Selomerto untuk memindahkan status kepemilikan GOR KPN Selomerto menjadi milik Pemerintah kelurahan Selomerto secara sepenuhnya. Kegiatan MOu berjalan dengan lancar, sehingga secara resmi status kepemilikan GOR KPN Selomerto saat ini secara sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kelurahan Selomerto.