Survei Jalan Lingkungan bersama Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan telah dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Desember 2023. Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah dan hanya untuk kendaraan-kendaraan kecil. Untuk kawasan perumahan didesain oleh Developer saat membuat tata ruang, sehingga status tanahnya milik Negara yang disediakan sebagai prasarana untuk umum. Pembangunan jalan, perbaikan dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh warga sekitar lingkungan dan / atau oleh siapa saja.
Jalan lingkungan di Kelurahan Selomerto dapat dikatakan sebagai jalan yang nantinya diterbitkan SK nya menjadi milik pemerintah daerah, sehingga menghindari adanya konflik kepemilikan ataupuan sengketa. selain itu, dengan adanya SK jalan lingkungan ini pembangunan jalan yang dilakukan oleh Pokir menjadi lebih tepat sasaran.
Jalan lingkungan yang disurvei diantaranya, jalan Kampung Kauman, Jalan Kampung Potrowijayan, Jalan Hudosari samping BRI, Jalan Batas Mertosari dan Selomerto, Jalan Dumpil, Jalan Makam Mertosari sampai Sumbersari, Jalan Selomerto RW 05, dan Jalan Karanggantung.